Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 72/Pj/2004

Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 72/Pj/2004

Tentang

Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama
Dan Paduan Suara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan koordinasi dan persiapan yang matang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

Memperhatikan :

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi Moral Direktorat Jenderal Pajak.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

PERTAMA :

 

Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA :

 

Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara;
  2. Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara terbaik;
  3. Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara.

 

KETIGA :

 

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.


HADI POERNOMO
NIP 060027375

Kategori : Lainnya