Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 85/Pj.Bt5/1985

Tentang Penetapan Jenis, Kode, Warna, Bentuk/Ukuran Dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 85/Pj.Bt5/1985

Tentang

Penetapan Jenis, Kode, Warna, Bentuk/Ukuran Dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/buku dimaksud..

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.

Kategori : PPh