Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 94/Pj.Bt5/1984

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Serta Penetapan Bentuk Formulir, Jenis Buku Dan Laporan Pengampunan Pajak Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 94/Pj.Bt5/1984

Tentang

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Serta Penetapan Bentuk Formulir, Jenis Buku
Dan Laporan Pengampunan Pajak

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan formulir yang digunakan;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan mengatur hal tersebut diatas;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 13);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.

Kategori : KUP