Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/Kmk.010/2021

Tentang Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 16/Kmk.010/2021

Tentang


Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1683);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.

 

 

PERTAMA :

 

Menetapkan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan.

 

 

KEDUA :

 

Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

 

 

KETIGA :

 

Dalam hal organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, penetapan organisasi internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan.

 

 

KEEMPAT :

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Sekretaris Negara;
  2. Menteri Luar Negeri;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
  6. Organisasi Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI