Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 16/Kmk.010/2021
Tentang
Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1683);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
PERTAMA :
Menetapkan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan.
KEDUA :
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
KETIGA :
Dalam hal organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, penetapan organisasi internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
- Organisasi Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI