Keputusan Mentri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 196 Tahun 2023

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 196 Tahun 2023

Tentang

Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak Periode 2023-2026

Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026;


Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE 2023-2026. 


KESATU :

Membentuk Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

  1. Komite Pengarah; dan
  2. Komite Pelaksana.


KEDUA :

Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.


KETIGA :

Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu sebagai berikut:

a.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan

Ketua merangkap anggota

b.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Wakil Ketua merangkap anggota

c.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
Kementerian Keuangan

Sekretaris merangkap anggota

d.

Inspektur I

Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan.

Anggota

e.

Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.,

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Anggota

f.

Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.,

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

 Anggota

g.

Dr. Inayati, M.Si.

Akademisi Universitas Indonesia

Anggota



KEEMPAT :


Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 



KELIMA :


Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menetapkan struktur organisasi dan anggota Komite Pelaksana.



KEENAM :


Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia:

  1. bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
  2. wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; dan
  3. menyampaikan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.



KETUJUH :


Masa Kerja Panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini.



KEDELAPAN :


Setiap anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA melaporkan kegiatannya selaku anggota Komite Pengarah secara periodik kepada pimpinan unsur masing-masing paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.



KESEMBILAN :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Seketaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
  4. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia;
  6. Para anggota Komite Pengarah untuk diketahui dan diindahkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN,

Ditandatangani secara elektronik

SRI MULYANI INDRAWATI

michael yeremia

Recent Posts

Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More

6 days ago

Coretax: Solusi Digital untuk Semua Urusan Pajak Anda dalam Satu Platform

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More

7 days ago

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More

1 week ago

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More

1 week ago

Coretax Converter Memudahkan Migrasi Data

Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More

1 week ago

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More

1 week ago