Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 302/Kmk.01/2019
Tentang
Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi Dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk memperkuat Inisiatif Strategis Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan yang berorientasi pada outcomes dan berdampak nasional, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan dilakukanya penyesuaian arah Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai implementasi Inisiatif Strategis Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPLEMENTASI INISIATIF STRATEGIS PROGRAM REFORMASI BIROKRASI DAN TRANSFORMASI KELEMBAGAAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA :
Menetapkan Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut IS RBTK, yang terdiri atas:
a. |
11 (sebelas) IS RBTK yang mulai diimplementasikan tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; |
b. |
20 (dua puluh) IS RBTK yang mulai diimplementasikan sejak tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan |
c. |
7 (tujuh) IS RBTK pendukung 87 (delapan puluh tujuh) IS RBTK sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025, yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KEDUA :
Untuk mendukung implementasi IS RBTK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan Arah Kebijakan Transformasi Organisasi Kementerian Keuangan Tahun 2017 – 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Implementasi atas 11 (sebelas) IS RBTK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a dan Arah Kebijakan Transformasi Organisasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit Eselon I terkait, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi berdasarkan arahan Menteri Keuangan.
KEEMPAT :
Dalam membantu penyelesaian Implementasi atas 11 (sebelas) IS RBTK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, Ketua Tim Pengelola pada Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat dapat membentuk Tim Teknis Penyelesaian Inisiatif Strategis berkenaan.
KELIMA :
Pengelolaan dan pemonitoran atas implementasi IS RBTK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b dan huruf c dilakukan oleh masing-masing unit Eselon I melalui Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Unit (Project Management Office).
KEENAM :
Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Unit (Project Management Office) pada masing-masing unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dapat menyerahkan pengelolaan dan pemonitoran atas IS RBTK yang dikelola kepada unit Eselon II di lingkungan unit Eselon I berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsi unit Eselon II yang bersangkutan.
KETUJUH :
Dalam hal diperlukan, Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) dapat melakukan monitoring atas implementasi IS RBTK sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b dan huruf c.
KEDELAPAN :
Tata kelola implementasi IS RBTK terdiri atas:
a. |
mekanisme perubahan manual implementasi (change request); |
b. |
mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan Implementasi; |
c. |
mekanisme penyelesaian inisiatif (initiative closing); |
d. |
penetapan kriteria penyelesaian inisiatif; |
e. |
penetapan perubahan manual implementasi (change request); dan |
f. |
penetapan inisiatif yang dinyatakan selesai, |
yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
KESEMBILAN :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
ketentuan mengenai manual implementasi inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan; dan |
b. |
ketentuan mengenai tata kelola implementasi IS RBTK, |
yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KESEPULUH :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
2. |
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
3. |
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan; |
4. |
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; |
5. |
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; |
6. |
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; |
7. |
Para Chief Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (Central Transformation Office); dan |
8. |
Para Kepala Project Management Office unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI