Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 304/Kmk.03/2011

Tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional Menteri Keuangan,
Index Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 304/Kmk.03/2011

Tentang

Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional

Menteri Keuangan,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL


PERTAMA :

Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari:

  1. Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat;
  2. Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah; dan
  3. Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak.



KEDUA :

Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua Tim;
  3. Ketua Bidang;
  4. Sekretaris; dan
  5. Koordinator Pelaksana.



KETIGA :

Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab;
  2. Sekretaris;
  3. Koordinator Pemantauan dan Evaluasi;
  4. Koordinator Edukasi dan Penyuluhan;
  5. Koordinator Sarana dan Prasarana;dan
  6. Koordinator Penyisiran.



KEEMPAT :

Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut:

a.

Ketua  Tim;

b.

Sekretaris;

c.

Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan;

d.

Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan;

e.

Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana;

f.

Koordinator Penyisiran; dan

g.

Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari:

  1. Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional; dan
  5. Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional.



KELIMA :

Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut:

  1. Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.



KEENAM :

Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:

No.

Jabatan

Satuan Biaya
(dalam rupiah)

Satuan Kegiatan

1.

Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak 

10.000  

Orang/Formulir 

2.

Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

50.000

Orang/Hari 

5.000

Orang/Lembar

3.

Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

50.000

Orang/Hari

5.000

Orang/Lembar 

4.

Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional 

2.500

Orang/Formulir

5.

Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional

1.000

Orang/Formulir 



KETUJUH :


Penghargaan untuk keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.



KEDELAPAN :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  6. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;


        


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO