Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 304/Kmk.03/2011
Tentang
Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional
Menteri Keuangan,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL
PERTAMA :
Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari:
- Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat;
- Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah; dan
- Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak.
KEDUA :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab;
- Ketua Tim;
- Ketua Bidang;
- Sekretaris; dan
- Koordinator Pelaksana.
KETIGA :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab;
- Sekretaris;
- Koordinator Pemantauan dan Evaluasi;
- Koordinator Edukasi dan Penyuluhan;
- Koordinator Sarana dan Prasarana;dan
- Koordinator Penyisiran.
KEEMPAT :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut:
a. |
Ketua Tim; |
b. |
Sekretaris; |
c. |
Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan; |
d. |
Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan; |
e. |
Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana; |
f. |
Koordinator Penyisiran; dan |
g. |
Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari:
|
KELIMA :
Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut:
- Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
KEENAM :
Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
No. |
Jabatan |
Satuan Biaya |
Satuan Kegiatan |
1. |
Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak |
10.000 |
Orang/Formulir |
2. |
Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak |
50.000 |
Orang/Hari |
5.000 |
Orang/Lembar |
||
3. |
Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak |
50.000 |
Orang/Hari |
5.000 |
Orang/Lembar |
||
4. |
Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional |
2.500 |
Orang/Formulir |
5. |
Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional |
1.000 |
Orang/Formulir |
KETUJUH :
Penghargaan untuk keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO