Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 336 Tahun 2023

Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 336 Tahun 2023

Tentang

Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk
Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi
Daerah Pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota

Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSANMENTERIKEUANGANTENTANGRINCIANALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.


KESATU :


Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).
 

KEDUA :


Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  6. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2023
MENTERI KEUANGAN,

Ditandatangani secara elektronik

SRI MULYANI INDRAWATI