Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 72/Km.1/2023
Tentang
Penunjukkan Perwakilan Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan
Pajak Sebagai Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTAN PAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK.
PERTAMA :
Menunjuk Perwakilan Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Sebagai Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, kepada:
No | Nama | Perwakilan |
1 | Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax. | Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) |
2 | Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA. | Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) |
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
HERU PAMBUDI
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More