Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 152 Tahun 1998

Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Kuwait Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 152 Tahun 1998

Tentang

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik

Indonesia Dan Pemerintah Negara Kuwait Tentang

Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan

Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Modal

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

 

  1. bahwa di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor : 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL.



Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Kuwait, pada tanggal 23 April 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.



Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANDJUNG

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 145

Kategori : Lainnya