Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 153 Tahun 1998

Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Arab Mesir Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 153 Tahun 1998

Tentang

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia
Dan Pemerintah Republik Arab Mesir
Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

 

bahwa di Cairo, Mesir, pada tanggal 13 Mei 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir.

bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor : 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Cairo, Mesir, pada tanggal 13 Mei 1998, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 18 September 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 18 September 1998

MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANDJUNG

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 146

Kategori : Lainnya