Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 157 Tahun 1998

Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Mongolia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 157 Tahun 1998

Tentang

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik

Indonesia Dan Pemerintah Mongolia Tentang

Penghindaran Pajak Berganda Dan

Pencegahan Pengelakan Pajak

Atas Penghasilan

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

  1. bahwa di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Mongolia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 150

Kategori : Lainnya