Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2002
Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral
Dalam Kerangka Word Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan Deklarasi Menteri pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM)-IV Organisasi Perdagangan Dunia atau Word Trade Organization (WTO), tanggal 14 November 2001 di Doha, Qatar yang menghasilkan cakupan substansi yang lebih luas termasuk isu baru perdagangan, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORD TRADE ORGANIZATION, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2001.
PERTAMA :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001 sebagai berikut:
- Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization (WTO) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pengarah |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
Penasehat |
: |
|
Ketua |
: |
Menteri Perindustrian dan Perdagangan; |
Wakil Ketua I |
: |
Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional, |
Wakil Ketua II |
: |
Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia II di Jenewa; |
Anggota |
: |
|
Sekretaris |
: |
Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
|
- Mengubah Diktum KEENAM Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada anggaran masing-masing departemen/instansi sesuai dengan kegiatannya.”
KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Kategori : Lainnya