Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 161 Tahun 1998

Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Laba Usaha) Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 161 Tahun 1998

Tentang

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik

Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Tentang

Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan

Pajak Atas Penghasilan (Laba Usaha)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

 

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 26 Agustus 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA).



Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Uzbekistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.



Pasal 2

Keputusan Presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANDJUNG

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 154

Kategori : Lainnya