Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2001
Tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral
Dalam Kerangka World Trade Organization
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004, perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION.
PERTAMA :
Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade Organization (WTO) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pengarah |
: |
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; |
Ketua |
: |
Menteri Perindustrian dan Perdagangan; |
Wakil Ketua I |
: |
Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan lnternasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Wakil Ketua II |
: |
Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi |
Anggota |
: |
|
Sekretaris |
: |
Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. |
KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Kategori : Lainnya