Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2013

Tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republlk Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2013

Tentang

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republlk Indonesia,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang­ Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karirnun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;


Mengingat  :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perrlagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :

KEPUTUSAN  PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARJMUN.

Pasal 1

(1)

Membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.

(2)

Dewan Kawasan sebagai:mana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

(3)

Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempehatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 2


Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
  

Ketua merangkap Anggota

:

Gubernur Kepulauan Riau;

Wak:il Ketua merangkap Anggota

:

Bupati Karimun;

Anggota

:

1.

Kepala Kantor Wilaya:h Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

2.

Kepala Kantor Wuayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

3.

Kepala Kantor Wilayah. Kernenterian Hukum dlan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau.

4.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prorinsi Kepulauan Riau;

5.

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;

6.

Kepala Kejaksaan Tinggi Pravinsi Kepulauan Riau;

7.

Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;

8.

Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;

9.

Komandan Komando Resort Militer 033 /WIRAPRATAMA.

 

Pasal 3

(1)

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana di:maksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi.

(2)

Tugas dan susunan keanggot:aan Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubem:ur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 4


Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)  bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 5


Dewan Kawasan bertugas sclama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 6


Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

Pasal 7


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSlLO BAMBANG YUDHOYONO

Kategori : Lainnya