Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 39/P Tahun 2019
Tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Hakim Pengadilan Pajak
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN HAKIM PENGADILAN PAJAK.
KESATU :
Mengangkat dalam jabatan Hakim Pengadilan Pajak, masing-masing atas nama:
KEDUA :
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Kategori : Lainnya
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More