Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1998
Tentang
Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995
Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau
Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis
Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menciptakan usaha yang lebih sehat di bidang pertaksian, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk Dipergunakan dalam Usaha Pertaksian;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
Bea Masuk yang dibebaskan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995, masih tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan;
Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 57
Kategori : PPN
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More