Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 56 Tahun 1988
Tentang
Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan
Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
(1) | Dengan Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
(2) | Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 2
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
S O E H A R T O
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
KEPALA BIRO HUKUM
DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ttd
BAMBANG KESOWO, S.H., LL.M.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48
Kategori : PPN
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More