Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 1992
Tentang
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Serta
Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan
Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan
Propinsi Riau
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU.
Pasal 1
Badan-badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya, untuk pembangunan :
Pasal 2
Dalam hal bahan, alat, dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang atas impornya telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud harus dibayar kembali.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 101
Kategori : PPh, PPN
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More