Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 66 Tahun 1996

Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 1996

Tentang

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina
Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

 

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UKRAINA;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :


Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.



Pasal 1


Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.



Pasal 2


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd


SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd


MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 82

Kategori : Lainnya