Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2024

Tentang Hari-Hari Libur Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2024

Tentang

Hari-Hari Libur

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

  1. bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
  2. bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur;

Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : 
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.


KESATU :

Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1.

1 Januari Tahun Baru Masehi;

2.

1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah;

3.

Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4.

Idul Fitri (dua hari);

5.

Idul Adha;

6.

Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7.

Kelahiran Yesus Kristus;

8.

Wafat Yesus Kristus;

9.

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10.

Kenaikan Yesus Kristus;

11.

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12.

Hari Raya Waisak;

13.

Tahun Baru Imlek;

14.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15.

Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan

16.

Hari Buruh Internasional 1 Mei.



KEDUA :

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.


KETIGA :

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.


KEEMPAT :

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1.

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2.

Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

4.

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Kategori : Lainnya