Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83 Tahun 2004

Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2004

Tentang

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

 

  1. bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang saat ini masih dilindungi Paten;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaklasanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat anti Retroviral;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

 

PERTAMA :

 

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.

 

KEDUA :

 

Jenis, Nama Pemegang Paten, nomor paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

 

KETIGA :

 

Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik Obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

KEEMPAT :

 

Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dari jual netto Obat-obat Anti Retroviral.

 

KELIMA :

 

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Kategori : Lainnya