Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 11/Pj/2010
Tentang
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/Pj/2010
Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan
Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan
Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Direktur Jenderal Pajak,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
1. |
Tertulis : |
2. |
Tertulis : |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10Agustus 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Kategori : KUP, PPh