Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 11/Pj/2010
Tentang
Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan
Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan
Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
Pasal 1
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, dan g yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. | ||||
(2) | Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
|
Pasal 3
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan:
dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
Pasal 5
(1) | Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:
|
(2) | Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan Keputusan dengan format sesuai dengan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
Pasal 7
(1) | Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib:
dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat izin. |
(2) | Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, atau KSO yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan. |
Pasal 8
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
(1) | Atas permohonan:
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus:
|
Pasal 10
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Pasal 11
(1) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. |
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Kategori : KUP, PPh
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More