Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 136/Pj./2007
Tentang
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 136/Pj./2007
Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar
Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri
Direktur Jenderal Pajak,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 terdapat kekeliruan pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9, maka perlu dilakukan perbaikan sebagai berikut :
1. |
Tertulis : |
2. |
Tertulis : |
3. |
Tertulis : “Pasal 3
“Pasal 3
|
4. |
Tertulis : “Pasal 9
“Pasal 9 |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada konsiderans Menimbang, Konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Kategori : PPN