Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 14/Pj/2013

Tentang Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-14/Pj/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Per – 14/Pj/2013

Tentang

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-14/Pj/2013
Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dan/Atau Pasal 26

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Direktur Jenderal Pajak,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1.

Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”  
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Seharusnya:

“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”

2.

Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Seharusnya:

“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”


Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

Kategori : KUP, PPh