Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 15/Pj/2006
Tentang
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-545/Pj/2000
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang:
- Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
- Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bagian penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
- Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Marian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:
|
Ketentuan Pasal 4 butir b diubah, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut: “Pasal 4 Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) disempurnakan, serta ditambah 1 (satu) ayat baru, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 5 menjadi sebagai berikut: “Pasal 5
Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 huruf b dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga Pasal 7 menjadi sebagai berikut: “Pasal 7 Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (5) diubah untuk menyesuaikan dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Pasal 8 menjadi sebagai berikut: “Pasal 8
Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyempurnakan ayat (6) untuk lebih memberikan kepastian hukum, dan mengubah ayat (1), (2) dan (3) untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 9 menjadi sebagai berikut: “Pasal 9
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 10 menjadi sebagai berikut: “Pasal 10
Ketentuan Pasal 11 disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 11 menjadi sebagai berikut: “Pasal 11 Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 13 menjadi sebagai berikut: “Pasal 13
Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat baru, untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 21 menjadi sebagai berikut: “Pasal 21
Cara dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 KEP-545/PJ/2000 dan tercantum dalam Lampiran KEP-545/PJ/2000 diubah dan disempurnakan untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal II
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak (bulan takwim) Januari 2006.
Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak, telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 15/PJ/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
- Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
- Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bagian penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
- Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Marian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:
|
Ketentuan Pasal 4 butir b diubah, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut: “Pasal 4 Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) disempurnakan, serta ditambah 1 (satu) ayat baru, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 5 menjadi sebagai berikut: “Pasal 5
Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 huruf b dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga Pasal 7 menjadi sebagai berikut: “Pasal 7 Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (5) diubah untuk menyesuaikan dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Pasal 8 menjadi sebagai berikut: “Pasal 8
Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyempurnakan ayat (6) untuk lebih memberikan kepastian hukum, dan mengubah ayat (1), (2) dan (3) untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 9 menjadi sebagai berikut: “Pasal 9
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 10 menjadi sebagai berikut: “Pasal 10
Ketentuan Pasal 11 disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 11 menjadi sebagai berikut: “Pasal 11 Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 13 menjadi sebagai berikut: “Pasal 13
Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat baru, untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 21 menjadi sebagai berikut: “Pasal 21
Cara dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 KEP-545/PJ/2000 dan tercantum dalam Lampiran KEP-545/PJ/2000 diubah dan disempurnakan untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal II
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak (bulan takwim) Januari 2006.
Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak, telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal III
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Kategori : PPh