Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 15/Pj/2008
Tentang
Ralat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-15/Pj/2008
Tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak
Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak
Dari Dan Ke Kantor Pelayanan Pajak Madya
Direktur Jenderal Pajak,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tanggal 15 April 2008 terdapat kekeliruan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) dan Lampiran V angka 6, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
1. |
Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis : |
2. |
Lampiran V angka 6 tertulis :
menerbitkan Surat keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SMT.” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Kategori : KUP, Lainnya