KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 22 /PJ/2013
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yarig Mempunyai Hubungan Istimewa; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA. |
Pasal 1
Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.
Pasal 2
Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Terhadap SP2 yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan Pemeriksaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01/ PJ.07/ 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 – 05 -2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Â
A. FUAD RAHMANY