PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2015

Status : Berlaku

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2015

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-l 70/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING
TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum pengawasan’ terhadap Wajib Pajak perlu mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ /2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170 /PJ /2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan;

Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170 /PJ /2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN.

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/.PJ /2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap pelaksanaan konseling terhadap Wajib Pajak sebagai tindak lanjut surat himbauan yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ /2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORATJENDERAL PAJAK

u.b

KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
ODING RIFALDI
NIP 197003111995031002

Download file disini :

Add Your Heading Text Here