Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 23/Pj/2017
Tentang
Tata Cara Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pengungkapan Harta Bersih
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengungkapkan:
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Pasal 3
(1) | Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Penyampaian SPT Masa PPh Final yang:
|
Pasal 4
(1) | Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. |
(2) | Harta yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian. |
Pasal 5
(1) | Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
|
(2) | Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
Pasal 6
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Kategori : KUP, PPh
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More