Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 25/Pj/2021

Tentang Manajemen Karier Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 25/Pj/2021

Tentang

Manajemen Karier Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan objektivitas dan transparansi perencanaan karier serta mendorong kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Manajemen Karier pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyelarasan Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6430);
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1617);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.01/2018 tentang Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1836);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1861);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Non Eselon Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1155);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1656);
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 916/KMK.01/2019 tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.01/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 916/KMK.01/2019 tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MANAJEMEN KARIER DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
  2. PNS Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut PNS DJP adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai PNS secara tetap oleh Menteri Keuangan untuk menduduki Jabatan pemerintahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Calon PNS Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut CPNS DJP adalah warga negara Indonesia yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka di Kementerian Keuangan dan diangkat serta ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPK adalah Menteri Keuangan yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Keuangan dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintahan.
  8. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  9. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  10. Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
  11. Zona Kerja adalah zona geografis atau teritorial pada unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
  12. Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari, mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan mengevaluasi PNS DJP terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan organisasi.
  13. Talent adalah PNS DJP yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana suksesi (Talent pool).
  14. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  15. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
  16. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
  17. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit kerja sesuai dengan sasaran kinerja PNS dan perilaku kerja.
  18. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JA, JF, dan JPT yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
  19. Rumpun Jabatan adalah pengelompokan Jabatan yang memiliki kemiripan bidang atau jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi yang sama.
  20. Jabatan Target Karier adalah Jabatan yang setara atau setingkat lebih tinggi yang menjadi tujuan pengembangan karier PNS pada tahap selanjutnya.
  21. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
  22. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain atas usulan pengangkatan dalam Jabatan, mutasi/pemindahan, evaluasi kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
  23. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
  24. Manajemen Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Manajemen Karier adalah serangkaian pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, terencana, dan akuntabel untuk melaksanakan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.
  25. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Sistem Informasi SDM adalah sistem yang menjalankan fungsi tata kelola PNS yang terdiri dari sumber daya manusia, organisasi, prosedur/aturan dan infrastruktur berbasis teknologi informasi secara terpadu untuk menjalankan proses bisnis, serta menyimpan data untuk menghasilkan informasi yang berguna bagi proses pengambilan keputusan di bidang kepegawaian serta untuk tujuan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  26. Profil PNS Direktorat Jenderal Pajak adalah informasi data PNS Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan yang berasal dari hasil proses bisnis internal dan/atau sumber eksternal yang dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan data PNS Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pasal 2


Manajemen Karier bertujuan untuk:

  1. menunjang pencapaian visi, misi, dan strategi Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan;
  2. memberikan kejelasan dan kepastian karier;
  3. menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS serta mendukung pelaksanaan program Leaders Factory;
  4. meningkatkan motivasi, kompetensi, dan Kinerja PNS;
  5. mendorong peningkatan profesionalitas PNS; dan
  6. meningkatkan objektivitas dan transparansi perencanaan karier.

 

Pasal 3


Manajemen Karier meliputi pengembangan kompetensi, pengembangan karier, pola karier, mutasi dan promosi, yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit.


Pasal 4

(1)

Manajemen Karier digunakan sebagai pedoman bagi pengelola kepegawaian dan PNS dalam melaksanakan Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(2)

Manajemen Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a.

pengusulan perencanaan untuk pengisian Jabatan administrator dan JF Ahli Madya/setingkat;

b.

perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi untuk pengisian Jabatan pengawas, JF Ahli Muda/setingkat atau Jabatan yang lebih rendah, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

c.

pengusulan perencanaan untuk pengisian Jabatan lain melalui perpindahan antar-unit JPT Madya/Unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; dan

d.

pengusulan perencanaan untuk pengisian jabatan lain di luar Kementerian Keuangan melalui penugasan.



BAB II
INFRASTRUKTUR MANAJEMEN KARIER

Pasal 5

(1)

Pelaksanaan Manajemen Karier berdasarkan Sistem Merit di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan menggunakan infrastruktur Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(2)

Infrastruktur Manajemen Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

jenis Jabatan;

b.

Rumpun Jabatan;

c.

kelas kantor;

d.

kategori Jabatan;

e.

sistem penilaian kompetensi;

f.

sistem manajemen kinerja;

g.

Manajemen Talenta;

h.

Zona Kerja;

i.

Peta Jabatan;

j.

Jabatan Target Karier;

k.

rencana pengembangan karier individu;

l.

Sistem Informasi SDM; dan/atau

m.

infrastruktur lain sesuai kebutuhan organisasi.



Bagian Kesatu
Jenis Jabatan

Pasal 6

(1)

Jenis Jabatan dalam Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a.

JA; dan

b.

JF.

(2)

Jenjang JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a.

Jabatan administrator;

b.

Jabatan pengawas; dan

c.

Jabatan pelaksana.

(3)

Kategori JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a.

JF kategori keahlian; dan

b.

JF kategori keterampilan.

(4)

Jenjang JF kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a.

ahli utama;

b.

ahli madya;

c.

ahli muda; dan

d.

ahli pertama.

(5)

Jenjang JF kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a.

penyelia;

b.

mahir;

c.

terampil; dan

d.

pemula.

(6)

Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Jabatan dalam Manajemen Karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat meliputi:

a.

Jabatan pada unit JPT Madya lain di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

Jabatan pada Unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan;

c.

Jabatan lain di luar Kementerian Keuangan yang tidak menyebabkan PNS DJP diberhentikan atau diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS DJP atau PNS Kementerian Keuangan.



Pasal 7

(1)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, sebagai berikut:

a.

berstatus PNS;

b.

memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

c.

memiliki integritas dan moralitas yang baik;

d.

memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

e.

setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f.

memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja atas hasil penilaian kompetensi yang telah dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan;

g.

sehat jasmani dan rohani; dan

h.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau pertimbangan Tim Penilai Kinerja berdasarkan kebutuhan organisasi.

(2)

Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

(3)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:

a.

berstatus PNS;

b.

memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;

c.

memiliki integritas dan moralitas yang baik;

d.

memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

e.

setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f.

memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja di Direktorat Jenderal Pajak atas hasil penilaian kompetensi yang telah dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan;

g.

sehat jasmani dan rohani; dan

h.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau pertimbangan Tim Penilai Kinerja berdasarkan kebutuhan organisasi.

(4)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, sebagai berikut:

a.

berstatus PNS;

b.

memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;

c.

telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;

d.

memiliki integritas dan moralitas yang baik;

e.

memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan;

f.

sehat jasmani dan rohani; dan

g.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau pertimbangan Tim Penilai Kinerja berdasarkan kebutuhan organisasi.



Pasal 8

(1)

Pengangkatan ke dalam JF kategori keahlian dan JF kategori keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:

a.

pertama;

b.

perpindahan dari Jabatan lain;

c.

penyesuaian/inpassing; dan

d.

promosi.

(2)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:

a.

berstatus PNS;

b.

memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keahlian;

e.

berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keterampilan;

f.

nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

g.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

a.

berstatus PNS;

b.

memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keahlian;

e.

berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keterampilan;

f.

mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Unit JPT Madya Pembina;

g.

memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

h.

nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i.

berusia paling tinggi:

1.

53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF kategori keterampilan;

2.

53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli pertama dan ahli muda;

3.

55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli madya; dan

4.

60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli utama bagi Pegawai yang telah menduduki JPT, dan 

j.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau pertimbangan Tim Penilai Kinerja berdasarkan kebutuhan organisasi.

(4)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:

a.

berstatus PNS;

b.

memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c.

sehat jasmani dan rohani;

d.

berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keahlian;

e.

berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan dalam JF kategori keterampilan;

f.

memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g.

nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

(5)

Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal:

a.

penetapan JF baru;

b.

perubahan ruang lingkup tugas JF; atau

c.

kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis nasional,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing dalam hal JF baru ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, berlaku bagi Pegawai yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB sesuai ketentuan yang berlaku.

(7)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebagai berikut:

a.

mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Unit JPT Madya Pembina;

b.

nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

c.

persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.



Pasal 9

(1)

Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.

(2)

Angka kredit untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan Jabatan, dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan dan pengalaman Jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman Jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai JF.

(3)

Angka kredit untuk pengangkatan JF melalui penyesuaian/inpassing, dinilai dan ditetapkan berdasarkan golongan ruang, jenjang pendidikan, dan masa kepangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai JF.

(4)

Angka kredit untuk pengangkatan dalam JF melalui promosi, dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan.



Pasal 10


Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pada Unit non Eselon dan/atau Jabatan lain di luar Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku mengenai pengisian Jabatan berkenaan.


Bagian Kedua
Rumpun Jabatan

Pasal 11

(1)

Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pemetaan jabatan dalam Rumpun Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri dari Rumpun Jabatan Keuangan Negara, Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Komunikasi, Administrasi, Hukum, Teknologi Informasi dan Pengendalian Internal.

(3)

Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi menjadi Sub Rumpun Jabatan, Sub Sub Rumpun Jabatan dan area.

(4)

Seluruh Jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diklasifikasikan pada Rumpun Jabatan, Sub Rumpun Jabatan, Sub Sub Rumpun Jabatan dan area sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta diklasifikasikan berdasarkan kedekatan dengan tugas dan fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak.



Bagian Ketiga
Kelas Kantor

Pasal 12


Kelas Kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan penggolongan unit organisasi DJP berdasarkan pertimbangan beban kerja, risiko kerja, dan/atau pertimbangan lainnya, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Bagian Keempat
Kategori Jabatan

 

Pasal 13

(1)

Kategori Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, terdiri atas:

a.

kategori Jabatan pemula;

b.

kategori Jabatan pengembangan; dan/atau

c.

kategori Jabatan pemantapan;

(2)

Kategori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap jenjang dan Rumpun Jabatan pada Jabatan Pengawas, JF Muda, atau Jabatan yang setingkat atau lebih rendah, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3)

Penyusunan kategori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.

kategori Jabatan pemula, yaitu:

1.

merupakan kelompok Jabatan dengan mengutamakan kelas kantor paling rendah, klasifikasi wilayah paling rendah, dan/atau peringkat Jabatan paling rendah, pada satu jenjang dan Rumpun Jabatan yang sama; dan

2.

dapat diprioritaskan sebagai Jabatan Target Karier untuk promosi.

b.

kategori Jabatan pengembangan, yaitu:

1.

merupakan kelompok Jabatan dengan mengutamakan kelas kantor, klasifikasi wilayah, dan/atau peringkat Jabatan yang lebih tinggi dari Jabatan pemula, pada satu jenjang dan Rumpun Jabatan yang sama;

2.

dapat digunakan untuk menambah pengalaman Jabatan dan/atau pengembangan kapasitas pejabat yang mendudukinya; dan

3.

dapat diprioritaskan sebagai Jabatan Target Karier mutasi untuk jalur karier reguler dan/atau promosi untuk jalur karier cepat.

c.

kategori Jabatan pemantapan, yaitu:

1.

merupakan kelompok Jabatan dengan mengutamakan kelas kantor, klasifikasi wilayah, dan/atau peringkat Jabatan yang paling tinggi pada satu jenjang dan Rumpun Jabatan yang sama;

2.

dapat digunakan sebagai masa aktualisasi diri pejabat yang mendudukinya; dan

3.

dapat diprioritaskan sebagai Jabatan Target Karier bagi PNS sebelum menduduki jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

(4)

Kategori Jabatan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana pengembangan karier.

(5)

Dalam penyusunan kategori Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat pula mempertimbangkan aspek lain sesuai kebutuhan organisasi.



Bagian Kelima
Sistem Penilaian Kompetensi

Pasal 14

(1)

Sistem penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Kompetensi yang dinilai meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

(3)

Hasil penilaian kompetensi yang diperoleh dalam sistem penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP.



Bagian Keenam
Sistem Manajemen Kinerja

Pasal 15

(1)

Sistem manajemen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP.



Bagian Ketujuh
Manajemen Talenta

Pasal 16

(1)

Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g mengacu pada ketentuan mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melaksanakan pengembangan karier PNS DJP.



Bagian Kedelapan
Zona Kerja

Pasal 17

(1)

Zona Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h diklasifikasikan dalam Klasifikasi Wilayah bagi Jabatan Pengawas dan JF serta Zona Wilayah bagi Jabatan Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2)

Perubahan Zona Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Bagian Kesembilan
Peta Jabatan

Pasal 18

(1)

Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i mengacu pada ketentuan mengenai Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP.



Bagian Kesepuluh
Jabatan Target Karier

Pasal 19

(1)

Jabatan Target Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j diperoleh dengan melakukan identifikasi Jabatan dan/atau formasi, dengan memperhatikan:

a.

Jabatan yang lowong karena pensiun, penugasan lain, reorganisasi, atau pertimbangan lain oleh PPK atau PyB;

b.

Jabatan yang telah diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

c.

Rumpun Jabatan;

d.

Jenis Jabatan;

e.

Zona Kerja;

f.

formasi untuk JF; dan/atau

g.

formasi untuk Jabatan pelaksana.

(2)

Hasil identifikasi Jabatan Target Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

a.

Jabatan target mutasi;

b.

Jabatan target promosi; dan/atau

c.

unit tujuan mutasi bagi Jabatan pelaksana.

(3)

Jabatan Target Karier digunakan untuk melaksanakan pengembangan karier PNS DJP.



Bagian Kesebelas
Rencana Pengembangan Karier Individu

Pasal 20

(1)

Rencana pengembangan karier individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k merupakan rencana pengembangan karier yang disusun sesuai dengan potensi atau kompetensi dan aspirasi karier PNS DJP.

(2)

PNS DJP dapat merencanakan paling banyak 2 (dua) pilihan alternatif rencana karier yang sesuai dengan potensi/kompetensi dan aspirasi karier PNS DJP yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, jenis Jabatan, Rumpun Jabatan, Kategori Jabatan, dan Zona Kerja.

(3)

Penyusunan dan pengisian rencana pengembangan karier individu diselaraskan dengan rencana pengembangan kompetensi individu dan dapat dilakukan secara elektronik.

(4)

Penyusunan dan pengisian rencana pengembangan karier individu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan PNS DJP bersama atasan langsung dan/atau pihak yang berperan sebagai konsultan karier pada awal tahun sesuai dengan periode penyusunan kontrak kinerja atau sesuai kebutuhan organisasi.

(5)

Atasan langsung dan/atau konsultan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan masukan dan pengarahan yang dibutuhkan PNS DJP selama proses penyusunan rencana pengembangan karier individu.



Bagian Keduabelas
Sistem Informasi SDM

Pasal 21

(1)

Sistem Informasi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf 1 memuat antara lain Profil PNS DJP termutakhir yang dapat dipertanggungjawabkan dan layanan kepegawaian, termasuk yang terkait dengan data rencana pengembangan karier individu dengan mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Pemutakhiran Profil PNS DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah terdapat perubahan dan/atau penambahan data kepegawaian.

(3)

Sistem Informasi SDM yang berisi Profil PNS DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS DJP.



BAB III
POLA KARIER

Pasal 22

(1)

Pola karier merupakan skema yang berisi sekumpulan norma/petunjuk yang perlu diperhatikan dalam penempatan dan/atau pemindahan PNS sejak diangkat pertama kali sebagai PNS DJP sampai dengan pensiun dan/atau pemberhentian.

(2)

Pola karier PNS DJP disusun dengan mempertimbangkan Kategori Jabatan dan Rumpun Jabatan.

(3)

Skema pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.

tahapan karier;

b.

bentuk pola karier; dan

c.

jalur karier.



Pasal 23

(1)

Pola Karier PNS DJP selaras dengan klasifikasi kategori Jabatan dari kategori Jabatan terendah hingga tertinggi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3).

(2)

Perpindahan PNS DJP ke kategori Jabatan yang lebih tinggi memperhatikan kompetensi pegawai serta kinerja pegawai dengan distribusi predikat penilaian kinerja minimal sesuai ekspektasi.

(3)

Perpindahan PNS DJP ke kategori Jabatan yang lebih rendah memperhatikan kompetensi pegawai serta kinerja pegawai dengan distribusi predikat penilaian kinerja di bawah ekspektasi.

(4)

Kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) memperhatikan Kelas Kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.

(5)

Distribusi predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil.

(6)

Dalam hal belum terdapat distribusi predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), digunakan predikat penilaian kinerja pegawai.



Pasal 24

(1)

PNS DJP dapat memulai karier pada Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).

(2)

PNS DJP dapat berpindah antar Rumpun Jabatan dalam Jenjang Jabatan yang sama.

(3)

Perpindahan PNS DJP antar-Rumpun Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kesesuaian antara kompetensi PNS DJP dan persyaratan Jabatan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja.

(4)

Perpindahan PNS DJP ke Jenjang Jabatan yang lebih tinggi memperhatikan kesesuaian kompetensi dan persyaratan Jabatan serta riwayat Rumpun Jabatan.



Bagian Kesatu
Tahapan Karier

Pasal 25

(1)

Tahapan karier sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) huruf a meliputi:

a.

masa percobaan, yaitu saat CPNS DJP belum diangkat sebagai PNS DJP;

b.

masa branding, yaitu masa 2 (dua) tahun setelah CPNS DJP diangkat sebagai PNS DJP;

c.

masa pengembangan karier, yaitu masa setelah PNS DJP menyelesaikan masa branding sampai dengan paling kurang 1 (satu) tahun menjelang batas usia pensiun; dan

d.

masa menjelang pensiun, yaitu masa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun.

(2)

Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai manajemen PNS dan ketentuan mengenai orientasi pegawai di Kementerian Keuangan.

(3)

Masa branding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku yang akan menjadi ciri khas/kekuatan profesional diri PNS DJP yang bersangkutan melalui program pengembangan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan.

(4)

Program pengembangan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang meliputi:

a.

penguatan nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku, dan disiplin PNS Kemenkeu;

b.

pengembangan terkait teknis Jabatan; dan

c.

Pembekalan penyusunan rencana pengembangan karier individu.

(5)

Pelaksanaan masa branding disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan mengacu pada ketentuan masa branding pegawai Kementerian Keuangan.

(6)

PNS DJP yang telah selesai menjalani masa branding dan menyusun rencana pengembangan karier individu, dapat dikembangkan kariernya melalui mutasi atau promosi.

(7)

Masa pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mutasi, promosi, dan/atau penugasan yang diberikan selama menjadi PNS DJP.

(8)

Dalam masa pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.

PNS DJP yang berada pada boks IX dapat diangkat dalam Jabatan yang lebih tinggi dengan pola karier berbentuk vertikal, diagonal, atau dalam Jabatan pada Unit non Eselon dengan pola karier berbentuk semi vertikal, melalui mekanisme Manajemen Talenta; dan

b.

PNS DJP yang berada pada boks VII, VIII, dan IX dapat diprioritaskan mutasi ke Kategori Jabatan yang setara atau lebih tinggi dari Kategori Jabatan sebelumnya.

(9)

Pelaksanaan masa pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai program Leaders Factory atau ketentuan program mengenai mutasi, promosi, dan penugasan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, di lingkungan Kementerian Keuangan.

(10)

Masa menjelang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai ketentuan dan/atau kebijakan mengenai persiapan pensiun di Kementerian Keuangan.



Bagian Kedua
Bentuk Pola Karier

Pasal 26

(1)

Bentuk pola karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b meliputi:

a.

horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA atau JF;

b.

vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA atau JF; dan

c.

diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA atau JF.

(2)

Selain pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola karier di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berbentuk:

a.

semi horizontal, yaitu perpindahan Jabatan dari JA atau JF ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap setingkat;

b.

semi vertikal, yaitu perpindahan Jabatan dari JA atau JF ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap lebih tinggi;

(3)

Dalam hal terdapat kebutuhan untuk pembinaan PNS dan/atau kebutuhan organisasi, selain bentuk pola karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan pola karier dapat berbentuk perpindahan dari suatu Jabatan ke Jabatan lain yang lebih rendah/dianggap lebih rendah.

(4)

Bentuk pola karier digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan karier PNS.



Bagian Ketiga
Jalur Karier

Pasal 27

(1)

Jalur karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c terdiri atas:

a.

jalur karier JA; dan

b.

jalur karier JF.

(2)

PNS DJP dapat mengembangkan kariernya sesuai jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rencana pengembangan karier individu.

(3)

Selain jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS DJP dapat mengembangkan karier melalui perpindahan antara jalur karier JA dengan jalur karier JF, serta dapat melalui penugasan/penempatan pada Unit non Eselon di Kementerian Keuangan.

(4)

Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, PNS DJP dapat mengikuti program jalur karier cepat untuk mengembangkan karier dan mencapai posisi yang lebih tinggi dalam jangka waktu yang lebih singkat untuk masing-masing jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)

Pelaksanaan program jalur karier cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan program jalur karier cepat di lingkungan Kementerian Keuangan.



BAB IV
PENGEMBANGAN KARIER

Pasal 28

(1)

Pengembangan karier bagi PNS DJP dilakukan melalui:

a.

Mutasi;

b.

promosi; dan/atau

c.

penugasan di luar Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Bagi PNS DJP dapat diberikan pengembangan karier lain dalam JF, yang meliputi:

a.

pengangkatan pertama;

b.

perpindahan dari Jabatan lain;

c.

penyesuaian/inpassing;

d.

kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan

e.

pengangkatan kembali.



Pasal 29


Pelaksanaan mutasi dan/atau promosi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kalender.


Bagian Kesatu
Mutasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 30

(1)

Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi:

a.

Mutasi Jabatan Administrator;

b.

Mutasi Jabatan Pengawas;

c.

Mutasi Jabatan Fungsional;

d.

Mutasi Jabatan Pelaksana.

(2)

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pola karier yang dapat dilakukan dengan bentuk horizontal atau semi horizontal.

(3)

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan penugasan organisasi atau permintaan sendiri.

(4)

Mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan memperhatikan:

a.

komposisi kebutuhan pegawai;

b.

prinsip larangan konflik kepentingan;

c.

Kategori Jabatan;

d.

posisi dalam boks pemetaan PNS Kemenkeu dan/atau nilai kompetensi dan Kinerja PNS;

e.

riwayat penjatuhan sanksi kode etik dan Hukuman Disiplin;

f.

rencana pengembangan karier individu;

g.

Zona Kerja;

h.

Kelas Kantor;

i.

waktu pelaksanaan mutasi;

j.

periode penilaian kinerja pegawai; dan/atau

k.

persyaratan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

(5)

Komposisi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(6)

Tata cara pengajuan permohonan mutasi atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai mutasi atas permintaan sendiri.



Pasal 31


Mutasi dengan bentuk semi horizontal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku mengenai penugasan atau penempatan ke Unit non Eselon dan/atau instansi.


Paragraf 2
Mutasi Jabatan Administrator

Pasal 32


Mutasi bagi Jabatan administrator di Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan usulan mutasi kepada Sekretariat Jenderal;

b.

Mutasi Jabatan Administrator ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

c.

Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Paragraf 3
Mutasi Jabatan Pengawas

Pasal 33

(1)

Mutasi dalam Jabatan Pengawas dilakukan apabila Pejabat Pengawas telah menduduki jabatan atau penugasan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

(2)

Persyaratan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk unit kerja di Klasifikasi Wilayah V sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan memperhatikan kinerja dan kompetensi pegawai.

(3)

Mutasi bagi Jabatan Pengawas dapat mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas.

(4)

Mutasi bagi Jabatan Pengawas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal melakukan telaah terhadap usulan mutasi dan/atau analisis kebutuhan organisasi sebagai bahan sidang Tim Penilai Kinerja;

b.

Tim Penilai Kinerja memberikan pertimbangan atas pejabat pengawas yang diusulkan mutasi, kepada Direktur Jenderal;

c.

mutasi Jabatan Pengawas ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan

d.

pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    
    

Paragraf 4
Mutasi Jabatan Fungsional

Pasal 34

(1)

Mutasi JF dilakukan apabila Pejabat Fungsional telah menjalani penugasan di unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

(2)

Persyaratan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk unit kerja di Klasifikasi Wilayah V sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan memperhatikan kinerja dan
kompetensi pegawai.

(3)

Mutasi bagi JF dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi Jabatan.

(4)

Mutasi JF dapat dilakukan melalui perpindahan dari Jabatan lain dan penyesuaian/inpassing.

(5)

Mutasi dalam Jabatan Fungsional dapat mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

(6)

Mutasi bagi Jabatan Fungsional dilaksanakan:

a.

antar unit kerja dalam Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan telaah terhadap usulan mutasi dan/atau analisis kebutuhan organisasi sebagai bahan sidang Tim Penilai Kinerja;

2.

Tim Penilai Kinerja memberikan pertimbangan atas pejabat fungsional yang diusulkan mutasi, kepada Direktur Jenderal Pajak;

3.

mutasi Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4.

pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.

antar unit kerja di lingkungan Kanwil, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

Fungsional yang dapat dipindahkan adalah JF Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian Jenjang Pertama dan Muda;

2.

mutasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak, setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan dan Direktorat pengampu;

3.

pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Paragraf 5
Mutasi Jabatan Pelaksana

Pasal 35

(1)

Mutasi dalam Jabatan Pelaksana dapat dilakukan apabila pegawai telah menjalani penugasan di unit kerja atau Zona Wilayah paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

(2)

Mutasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:

a.

Mutasi Internal Unit Kerja;

b.

Mutasi Internal Kanwil; dan

c.

Mutasi Antar Unit JPT Pratama.

(3)

Mutasi dalam Jabatan pelaksana dapat mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas.



Pasal 36

(1)

Mutasi Internal Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:

a.

Mutasi antar unit JA Pengawas dalam unit JA Administrator; dan

b.

Mutasi antar Bagian/Subdirektorat/Bidang dalam unit JPT Pratama.

(2)

Mutasi Internal Unit Kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan memperhatikan periode penilaian kinerja sesuai kewenangan Kepala Unit Kerja.

(3)

Mutasi Internal Unit Kerja ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja dengan memperhatikan kinerja dan kompetensi pegawai.



Pasal 37

(1)

Mutasi Internal Kanwil sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:

a.

Mutasi antar Kantor Pelayanan Pajak dalam Kantor Wilayah yang sama;

b.

Mutasi dari Kantor Wilayah ke Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sama atau sebaliknya.

(2)

Penetapan dalam rangka Mutasi Internal Kanwil adalah sebagai berikut:

a.

Mutasi Internal Kanwil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan.

b.

Keputusan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterbitkan sesuai dengan kebutuhan unit kerja.

c.

Salinan Surat Keputusan Mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Surat Keputusan Mutasi ditetapkan.



Pasal 38

(1)

Mutasi Antar Unit JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf c meliputi mutasi dalam Zona Wilayah atau mutasi antar Zona Wilayah.

(2)

Zona Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3)

Mutasi Antar Unit JPT Pratama dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan:

a.

kebutuhan pemenuhan formasi pegawai pada Zona Wilayah yang membutuhkan;

b.

kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai;

c.

jangka waktu pegawai berada pada suatu Zona Wilayah;

d.

masa kerja; dan

e.

pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(4)

Mutasi Antar Unit JPT Pratama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Sekretariat Direktorat Jenderal melakukan telaah terhadap usulan mutasi dan/atau analisis kebutuhan organisasi sebagai bahan sidang Tim Penilai Kinerja;

b.

Tim Penilai Kinerja memberikan pertimbangan atas pelaksana yang diusulkan mutasi; dan

c.

Mutasi Antar Unit JPT Pratama ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal.



Paragraf 6
Ketentuan Lain Mutasi

Pasal 39


Mutasi dapat dilakukan di luar ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, 34, dan 35, dalam rangka kebutuhan organisasi dan pertimbangan kemanusiaan.


Paragraf 7
Penempatan Pertama

Pasal 40

(1)

Persyaratan administratif penempatan pertama adalah sebagai berikut:

a.

pegawai telah berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil; dan

b.

telah diterbitkan keputusan pengangkatan atau pemindahan atas pegawai dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(2)

Unit kerja tujuan penempatan pertama pegawai diutamakan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada unit kerja yang termasuk dalam kategori jabatan pemula atau pengembangan, sesuai dengan formasi pegawai per unit kerja berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(3)

Parameter dalam melakukan penempatan pertama pegawai dengan memperhatikan antara lain:

a.

nilai akademis dan/atau hasil seleksi penerimaan PNS;

b.

maksud dari tujuan rekrutmen pegawai;

c.

potensi dan/atau kompetensi pegawai; dan/atau

d.

kualifikasi dan tingkat pendidikan.



Paragraf 8
Pengangkatan Kembali Setelah Menjalani Tugas Belajar

Pasal 41

(1)

Pegawai yang telah selesai menjalani masa tugas belajar diangkat kembali dalam jabatan setingkat dengan jabatan terakhir dengan memperhatikan formasi yang tersedia, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.

(2)

Penempatan kembali pegawai yang telah selesai menjalani masa Tugas Belajar adalah:

a.

diutamakan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada unit kerja sesuai dengan kompetensi dan/atau bidang atau jurusan pendidikan yang diambil bagi pegawai Tugas Belajar yang lulus program Tugas Belajar, dengan memperhatikan kinerja pegawai selama masa tugas belajar;

b.

diutamakan untuk mengisi formasi pada unit kerja yang termasuk dalam kategori jabatan pemula atau pengembangan bagi pegawai Tugas Belajar yang tidak lulus program Tugas Belajar, dengan memperhatikan kinerja pegawai selama masa tugas belajar;

c.

mempertimbangkan Rumpun Jabatan, unit kerja sebelum tugas belajar dan riwayat jabatan dari pegawai;

d.

mempertimbangkan formasi unit kerja; dan

e.

mempertimbangkan kebutuhan organisasi.



Bagian Kedua
Promosi

Pasal 42

(1)

Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal, diagonal, atau semi vertikal.

(2)

Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.

dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jenis Jabatan dan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jenis Jabatan berkenaan;

b.

dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Talenta;

c.

dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja; dan

d.

dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai pengisian Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hal sebagai berikut:

a.

komposisi kebutuhan pegawai;

b.

prinsip larangan konflik kepentingan;

c.

Kategori Jabatan;

d.

posisi dalam boks pemetaan PNS dan/atau nilai kompetensi dan Kinerja PNS;

e.

riwayat penjatuhan sanksi kode etik dan Hukuman Disiplin;

f.

rencana pengembangan karier individu;

g.

Zona Kerja;

h.

waktu pelaksanaan promosi;

i.

Kelas kantor;

j.

Rumpun Jabatan; dan/atau

k.

persyaratan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4)

Calon Talent untuk promosi diprioritaskan berasal dari pegawai pada Kategori Jabatan pemantapan.

(5)

Jabatan-jabatan pada Kategori Jabatan pemula diprioritaskan untuk menjadi Jabatan Target Karier bagi pegawai promosi.

(6)

Promosi dalam lingkungan DJP memperhatikan kesesuaian kompetensi pegawai dengan persyaratan jabatan, dan keselarasan antara Rumpun Jabatan tujuan promosi dengan riwayat Rumpun Jabatan pegawai.

(7)

Promosi dari lingkungan DJP ke unit JPT Madya lainnya dalam Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan.



Paragraf 1
Promosi Jabatan Administrator dan Pengawas

Pasal 43

(1)

Promosi untuk pengisian Jabatan administrator dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan Talent sesuai mekanisme Manajemen Talenta kepada Sekretariat Jenderal;

b.

pengangkatan/promosi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; dan

c.

pelantikan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Promosi untuk pengisian Jabatan pengawas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengisian Jabatan dengan Manajemen Talenta sebagai bahan sidang Tim Penilai Kinerja unit;

b.

Tim Penilai Kinerja unit memberikan pertimbangan atas Talent yang diusulkan promosi kepada Direktur Jenderal Pajak; dan

c.

penetapan pengangkatan atau promosi dan pelantikan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Promosi dalam Jabatan administrator dan Jabatan pengawas harus mensyaratkan hasil rekam jejak, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas.



Pasal 44

(1)

Promosi yang ditujukan untuk pengisian JA melalui pola karier yang berbentuk diagonal, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

PNS DJP yang menduduki JF ahli muda dapat dipromosikan ke Jabatan Administrator; dan

b.

PNS DJP yang menduduki JF ahli pertama dan JF penyelia dapat dipromosikan dalam Jabatan Pengawas,

dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

(2)

Promosi ke dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3)

Pelantikan atas penetapan pengangkatan atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Paragraf 2
Promosi Jabatan Fungsional

Pasal 45

(1)

Promosi yang ditujukan untuk pengisian JF, meliputi:

a.

pengangkatan dalam JF; dan

b.

kenaikan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi.

(2)

Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam Rumpun Jabatan yang sama untuk yang belum menduduki JF ke JF yang lebih tinggi, dan dapat berasal dari:

a.

PNS DJP yang menduduki JA; dan/atau

b.

PNS DJP yang sebelumnya ditugaskan pada unit eselon I di luar Direktorat Jenderal Pajak.

(3)

Kenaikan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pejabat fungsional dalam satu kategori JF ke jenjang JF yang lebih tinggi, dengan kriteria di antaranya berasal dari Talent atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Promosi ke dalam JF, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja unit, untuk promosi ke dalam JF kategori keahlian yang meliputi jenjang ahli muda dan ahli pertama serta JF kategori keterampilan;

b.

dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan kuasa kepada pejabat di bawahnya untuk dan atas namanya untuk melakukan penetapan berkenaan.

(5)

Pelantikan atas penetapan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Ketiga
Tata Cara Pengembangan Karier Lain dalam JF

Pasal 46


Pelaksanaan pengembangan karier lain dalam JF berupa pengangkatan pertama, kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

penetapan atas pengangkatan untuk JF ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, untuk kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan dan pengangkatan kembali bagi JF kategori keahlian yang meliputi jenjang ahli muda dan ahli pertama serta bagi JF kategori keterampilan;

b.

dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan kuasa kepada pejabat di bawahnya untuk  dan atas namanya untuk melakukan penetapan berkenaan; dan

c.

pelantikan atas penetapan pengangkatan atau promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Keempat
Ketentuan Lain Pelantikan

Pasal 47

   

(1)

Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Keahlian jenjang Muda dan Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan, yang tidak mengikuti pelantikan dalam rangka mutasi atau promosi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal penetapan tanpa alasan yang sah, ditetapkan sebagai pelaksana pada unit kerja tujuan penempatan.

(2)

Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.

Kesehatan pegawai yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah bahwa pegawai tidak dapat menghadiri pelantikan;

b.

Cuti karena alasan keagamaan; atau

c.

Alasan lain yang dapat diterima oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Kelima
Tim Penilai Kinerja

Pasal 48

(1)

Tim Penilai Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan terdiri atas:

a.

Direktur Jenderal;

b.

Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian;

c.

Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang menangani bidang pengawasan internal; dan

d.

Pejabat Pimpinan Tinggi pratama lain yang terkait.

(2)

Tim Penilai Kinerja berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang.

(3)

Tim Penilai Kinerja dalam melaksanakan tugas dapat membentuk sekretariat atau tim kerja.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2015 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 50


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO

Kategori : Lainnya