Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 4/Pj/2011
Tentang
Bentuk Dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk
Pengisiannya
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang:
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pasal 2
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk:
Format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.
Pasal 3
Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.
Pasal 4
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2009 dan sebelumnya.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Kategori : PPh
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More