Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 45/Pj/2015
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-34/Pj/2014 Tentang Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja
Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor
Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA.
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Menambah dua pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam hal terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/ pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja Kanwil, dan/atau KPP, maka penyelesaian tindak lanjut pengolahan SPT yang akan diolah di PPDDP, KPDDP Makassar, atau KPDDP Jambi dilakukan oleh KPP Lama.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap berlaku dalam hal Kanwil dan/atau KPP yang mengalami pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan atau wilayah kerja mulai beroperasi sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015
PLT. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Kategori : Lainnya
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More