Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 47/Pj/2011
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan/atau kewajiban:
Pasal 3
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan terbatas untuk:
Pasal 4
Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran peserta billing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse-reg.pajak.go.id yang dapat diakses melalui:
|
(2) | Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta billing meliputi:
|
(3) | Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, User ID dan PIN/password. |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan penutupan kepesertaan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas kepesertaan Wajib Pajak dalam uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam hal Wajib Pajak pindah ke Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1. |
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) harus melakukan pembuatan Kode Billing. |
(2) | Pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse.pajak.go.id. |
(3) | Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. |
(5) | Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Wajib Pajak dapat membuat kembali Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 8
(1) | Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system.) |
(2) | Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pasal 9
(1) | Setiap transaksi pembayaran melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan dilakukan rekonsiliasi billing. |
(2) | Rekonsiliasi billing dilakukan atas data Kode Billing yang terbayar dan terreversal menurut database Modul Penerimaan Negara dibandingkan dengan data Kode Billing terbayar dan ter-reversal yang diakui oleh kantor pusat Bank/Pos Persepsi. |
(3) | Hasil rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didistribusikan kedalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 10
(1) | Pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) terlebih dahulu dilakukan pengujian (User Acceptance Test) terhadap sistem Bank/Pos Persepsi. |
(2) | Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilaksanakan setelah dilakukan:
|
Pasal 11
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSP secara manual.
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Kategori : Lainnya
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More