Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 48/Pj/2015
Tentang
Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak
Pajak Bumi Dan Bangunan
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau subjek pajak PBB yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan. |
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
(3) | Terhadap setiap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. |
(4) | Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Objek Pajak:
|
(5) | Subjek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan identitas Objek Pajak dan dituangkan dalam SPPT. |
Pasal 3
(1) | NOP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB dalam hal subjek pajak PBB tidak mengembalikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(2) | NOP yang diberikan melalui Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SKP PBB. |
Pasal 4
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian NOP dalam hal terdapat perubahan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, dan/atau kode KPP. |
(2) | Terhadap Objek Pajak yang sudah diberikan NOP sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, Direktur Jenderal Pajak memberikan NOP baru sesuai dengan struktur NOP dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan kode sektor Objek Pajak, kode subsektor, kode jenis bumi, kode rincian dan kode nomor urut Objek Pajak, terhadap NOP asal dilakukan penghapusan dan terhadap Objek Pajak diberikan NOP baru. |
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur NOP, penyesuaian NOP dan penghapusan NOP diatur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2015 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
Kategori : PBB
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More