Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 9/Pj/2010
Tentang
Standar Pemeriksaan
Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perapajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Standar Pemeriksaan adalah patokan bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan.
- Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
- Unit Pelaksana Pemeriksaan yang selanjutnya disebut UP2 adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan pemeriksaan.
- Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disebut SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Rencana Pemeriksaan adalah rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala UP2 yang berisi identitas Wajib Pajak yang memberikan gambaran umum mengenai Wajib Pajak, identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan Tim Pemeriksa Pajak yang bersangkutan, dan uraian rencana pemeriksaan yang berisi informasi mengenai kriteria pemeriksaan, jenis pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, identifikasi masalah, tanggal selesai pemeriksaan, tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, sarana pendukung yang diperlukan, serta pos-pos SPT yang akan diperiksa.
- Program Pemeriksaan adalah pernyataan pilihan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan.
- Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung.
- Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
- Prosedur pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu Teknik Pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.
- Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan adalah bimbingan yang merupakan tuntunan operasional dan administrasi, yang memuat tata cara pelaksanaan pemeriksaan, termasuk urutan pelaksanaannya.
- Pedoman Pemeriksaan adalah panduan pemeriksaan yang memuat acuan yang bersifat umum yang dijabarkan dalam petunjuk teknis, dapat berupa contoh-contoh program pemeriksaan, teknik pemeriksaan, bentuk laporan, dan hal lain untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak sebagai rujukan dalam pemeriksaan.
- Petunjuk Teknis Pemeriksaan adalah bimbingan yang merupakan tuntunan teknis pemeriksaan bidang usaha atau permasalahan tertentu.
- Supervisor adalah Pemeriksa Pajak yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan serta memberikan bimbingan kepada Pemeriksa Pajak yang berada dalam suatu kelompok pemeriksa pajak.
- Ketua Tim adalah Pemeriksa Pajak yang bertugas mengarahkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan serta sekaligus melaksanakan pemeriksaan bersama-sama dengan Anggota Tim yang berada dalam suatu Tim Pemeriksa Pajak.
- Anggota Tim adalah Pemeriksa Pajak yang bertugas melaksanakan pemeriksaan pajak dalam suatu Tim Pemeriksa Pajak.
- Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disebut KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan..
BAB II
STANDAR PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Standar pemeriksaan meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan.
Pasal 3
Standar pemeriksaan ini berlaku untuk semua pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bagian Kedua
Standar Umum
Pasal 4
(1) |
Standar Umum adalah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Dalam hal diperlukan, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari dalam dan luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Bagian Ketiga
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Pasal 5
Pelaksanaan Pemeriksaan harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :
a. |
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Luas pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
persiapan pemeriksaan yang harus dilakukan yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan, dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan, antara lain :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. |
Pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim, dan seorang atau lebih Anggota Tim. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. |
Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, tenaga ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h. |
Laporan tenaga ahli yang digunakan dalam pemeriksaan merupakan bagian dari KKP. Laporan tersebut antara lain berisi tujuan, langkah-langkah yang dilakukan, informasi yang dihasilkan dan pendapat atau simpulan dari tenaga ahli yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i. |
Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j. |
Pemeriksa dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, di tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
k. |
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
l. |
Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
|
Bagian Keempat
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 6
(1) |
Kegiatan pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan, yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Bentuk, isi, dan format LHP disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan LHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
LHP digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak. |
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 7
(1) |
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
(2) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan tambahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990, dinyatakan tetap berlaku. |
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TIJPTARDJO
NIP 060044911
Kategori : KUP