Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 123/Pmk.04/2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/Pmk. 04/2015
Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing
Dengan Rahmat Tuhan Yang Mara Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK. 04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing;
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia, yang menetapkan penambahan jumlah pelabuhan yang memberikan kemudahan untuk kapal wisata (yacht) asing, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 261/PMK.04/2015 TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2059), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||
2. |
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta |
|
Kategori : Lainnya