Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/Pmk.010/2005

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 130/Pmk.010/2005

Tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/Pmk.02/2005
Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor

Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Menimbang :

 

Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, serta tetap terjaganya persediaan Crude Palm Oil/(CPO) di dalam negeri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995  Nomor 75,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997  Nomor 43,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 47,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997  Nomor 57,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 95,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  7. Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
  8. Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  9. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN  Nomor 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.



Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor diubah sbb.:

  1. Pasal 5 dihapus.
  2. Besaran tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit CPO dan Produk Turunannya sebagaimana ditetapkan dalam angka Romawi I Lampiran diubah menjadi sbb.:

NO

URAIAN

TERMASUK DALAM
POS TARIF

TARIF PUNGUTAN
EKSPOR

I.

KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA

 

 

a. Buah dan Kernel Kelapa Sawit

1207.10.00.00

3,0%

b. Crude Palm Oil (CPO)

1511.10.00.00

1,5%

c. Crude Olein (CRD Olein)

1511.90.90.20

0,3%

d. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RDB PO)

1511.90.90.10

0,3%

e. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein)

1511.90.90.39

0,3%



Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Kategori : Lainnya

rameyza alya

Share
Published by
rameyza alya

Recent Posts

Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More

6 days ago

Coretax: Solusi Digital untuk Semua Urusan Pajak Anda dalam Satu Platform

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More

7 days ago

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More

1 week ago

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More

1 week ago

Coretax Converter Memudahkan Migrasi Data

Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More

1 week ago

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More

1 week ago