Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 136/Pmk.01/2018
Tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pedoman penyusunan Tata Naskah Dinas bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
- bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan penggunaan Naskah Dinas elektronik, perlu mengatur kembali ketentuan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
- Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi TND, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
- Instansi adalah lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
- Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
- Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka. Tunggal Ika.
- Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam bentuk segilima sama sisi yang berisi gambar gada terletak vertikal di tengah, di sebelah kiri dan kanan gambar padi dan kapas, diapit oleh gambar sayap, dan di bawahnya gambar pita bertuliskan Nagara Dana Rakca.
- Penandatangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Menteri mi dimaksudkan untuk mengatur pedoman TND yang berlaku di Kementerian Keuangan, yang meliputi ketentuan mengenai:
a. |
jenis dan format Naskah Dinas; |
b. |
penyusunan Naskah Dinas; |
c. |
penggunaan Lambang Negara, Logo Kementerian Keuangan, dan cap dinas dalam Naskah Dinas; |
d. |
penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; |
e. |
pengelolaan Naskah Dinas; dan |
f. |
pengamanan Naskah Dinas. |
Pasal 3
Tujuan pengaturan pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
a. |
tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND; |
b. |
terwujudnya keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur lainnya dalam lingkup Administrasi Umum; |
c. |
tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan; |
d. |
kemudahan pemantauan (monitoring) pemrosesan Naskah Dinas; |
e. |
tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND; dan |
f. |
mengurangi frekuensi terjadinya inefektivitas pemrosesan penyelenggaraan TND. |
BAB III
ASAS TATA NASKAH DINAS
Pasal 4
(1) |
Asas yang harus diperhatikan dalam TND meliputi:
|
BAB IV
PENYUSUNAN NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Susunan Naskah Dinas
Pasal 5
Penyusunan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan harus mengacu pada Peraturan Menteri ini, kecuali Naskah Dinas yang diatur secara khusus dengan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Susunan Naskah Dinas terdiri atas:
a. |
kepala Naskah Dinas; |
b. |
batang tubuh Naskah Dinas; dan |
c. |
kaki Naskah Dinas. |
Paragraf 1
Kepala Naskah Dinas
Pasal 7
(1) |
Kepala Naskah Dinas terdiri atas:
|
||||||
(2) |
Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Lambang Negara yang diikuti tulisan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. |
||||||
(3) |
Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada:
|
||||||
(4) |
Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Logo Kementerian Keuangan, nama unit organisasi, dan alamat unit organisasi. |
||||||
(5) |
Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, selain yang telah diatur pada ayat (3). |
||||||
(6) |
Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan dan kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) |
Lambang Negara berwarna kuning emas digunakan pada Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) |
Ukuran dan bentuk Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
(1) |
Ketentuan penggunaan Logo Kementerian Keuangan dalam Naskah Dinas meliputi:
|
||||
(2) |
Ukuran dan bentuk Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
(1) |
Penomoran Naskah Dinas digunakan untuk mendapatkan kejelasan dan kemudahan dalam mengenali suatu Naskah Dinas. (2) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: |
||||
(2) |
|
||||
(3) |
Kode Naskah Dinas dan kode unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk huruf dan angka sebagai tanda pengenal dan identifikasi terhadap jenis Naskah Dinas dan unit organisasi yang menerbitkan. |
||||
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penomoran Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
Paragraf 2
Batang Tubuh dan Kaki Naskah Dinas
Pasal 11
Batang tubuh dan kaki Naskah Dinas disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas.
Pasal 12
(1) |
Kode penunjuk digunakan untuk mengetahui konseptor Naskah Dinas dan lokasi penyimpanan atas keseluruhan Naskah Dinas beserta verbal konsep Naskah Dinas. |
(2) |
Kode penunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Naskah Dinas dan verbal, yang diletakkan di margin kiri bawah. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penulisan kode penunjuk pada Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Ketentuan Penulisan Naskah Dinas
Pasal 13
(1) |
Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas, meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Ejaan yang digunakan di dalam Naskah Dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Naskah Dinas
Pasal 14
Naskah Dinas menurut jenisnya terdiri atas:
a. |
Naskah Dinas arahan; |
b. |
Naskah Dinas korespondensi; dan |
c. |
Naskah Dinas khusus. |
Bagian Kedua
Naskah Dinas Arahan
Pasal 15
(1) |
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan. |
||||||
(2) |
Naskah Dinas arahan, terdiri atas:
|
Paragraf 1
Naskah Dinas Pengaturan
Pasal 16
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. |
peraturan; |
b. |
pedoman; |
c. |
petunjuk pelaksanaan; |
d. |
surat edaran; dan |
e. |
standar operasional prosedur. |
Pasal 17
Ketentuan mengenai Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 18
(1) |
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional/teknis. |
(2) |
Penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan ke:entuan peraturan perundang-undangan terkait. |
Pasal 19
(1) |
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya, serta wewenang dan prosedurnya. |
(2) |
Penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. |
Pasal 20
(1) |
Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Fasal 16 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 21
Ketentuan mengenai Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Naskah Dinas Penetapan
Pasal 22
(1) |
Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa Keputusan. |
(2) |
Ketentuan mengenai Naskah Dinas penetapan berupa Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan Feraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. |
Paragraf 3
Naskah Dinas Penugasan
Pasal 23
Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. |
instruksi; |
b. |
surat perintah; dan |
c. |
surat tugas. |
Pasal 24
(1) |
Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah, petunjuk dan/atau arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu ketentuan peraturan perandang-undangan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 25
(1) |
Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah dalam lingkup unit yang bersangkutan, yang memuat detil perintah yang harus dilakukan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 26
(1) |
Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detil penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Naskah Dinas Korespondensi
Pasal 27
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri atas:
a. |
Naskah Dinas korespondensi intern; |
b. |
Naskah Dinas korespondensi ekstern; dan |
c. |
surat undangan. |
Paragraf 1
Naskah Dinas Korespondensi Intern
Pasal 28
(1) |
Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa nota dinas. |
||||||
(2) |
Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas intern di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan untuk menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian pendapat atau komunikasi yang ditujukan kepada:
|
||||||
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan format nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 2
Naskah Dinas Korespondensi Ekstern
Pasal 29
(1) |
Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa surat dinas. |
(2) |
Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas ekstern untuk pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi atau pejabat, yang memuat informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada Instansi dan Pihak Lain di luar Kementerian Keuangan. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dar format surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 3
Surat Undangan
Pasal 30
(1) |
Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat, pegawai, dan/atau pihak terkait lainnya, baik di dalam maupun di luar unit pengundang, untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, sosialisasi, dan pertemuan. |
(2) |
Bentuk surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa undangan dan kartu undangan. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan format surat undangan dan kartu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Naskah Dinas Khusus
Pasal 31
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, terdiri atas:
a. |
surat perjanjian; |
b. |
surat kuasa; |
c. |
berita acara; |
d. |
surat keterangan; |
e. |
surat pengantar; |
f. |
pengumuman; |
g. |
laporan; |
h. |
telaahan staf; |
i. |
notula; dan |
j. |
lembar ralat. |
Pasal 32
(1) |
Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama mengenai objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. |
||||
(2) |
Ruang lingkup surat perjanjian meliputi:
|
||||
(3) |
Dalam menyusun surat perjanjian, perlu memperhatikan hal berikut:
|
||||
(4) |
Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain, yang dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain, yang disepakati para pihak. |
||||
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan format surat perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
(6) |
Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. |
||||
(7) |
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan surat perjanjian internasional, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. |
Pasal 33
(1) |
Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain, untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan suatu tindakan tertentu untuk kedinasan. |
(2) |
Dalam menyusun surat kuasa, perlu dibuat dalam 2 (dua) rangkap, rangkap kesatu untuk penerima kuasa dan rangkap kedua untuk pemberi kuasa. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan contoh format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 34
(1) |
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 35
(1) |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai penjelasan suatu hal peristiwa/keadaan atau seseorang, dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk keperluan kedinasan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 36
(1) |
Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantarkan/menyampaikan barang atau naskah. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 37
(1) |
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan baik kepada pejabat/pegawai di dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun masyarakat umum. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 38
(1) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau terjadinya suatu peristiwa, dan dibuat terpisah dengan Naskah Dinas pengantar. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 39
(1) |
Telaahan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh penelaah yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan/pendapat/ide/usulan dengan memberikan alternatif pemecahan/jalan keluar. |
||||||||
(2) |
Dalam memproses telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan perlu memperhatikan langkah berikut:
|
||||||||
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 40
(1) |
Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf i merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan, disampaikan kepada para peserta rapat dengan Naskah Dinas korespondensi. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 41
(1) |
Lembar ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf j merupakan Naskah Dinas yang memuat perbaikan yang dilakukan karena terjadi salah pengetikan atau salah cetak sehingga tidak sesuai dengan naskah aslinya. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format lembar ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Naskah Dinas Bersama
Pasal 42
(1) |
Naskah Dinas bersama merupakan alat komunikasi penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan secara bersama antara dua unit organisasi atau lebih. |
||||||||||||||
(2) |
Ketentuan mengenai penyusunan Naskah Dinas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
|
Bagian Keenam
Tembusan
Pasal 43
(1) |
Tembusan merupakan salinan Naskah Dinas yang disampaikan kepada pejabat yang secara fungsional terkait dengan substansi materi Naskah Dinas. |
||||||||||
(2) |
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Dinas yang ditandatangani menggunakan mekanisme atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) juga harus ditembuskan kepada pejabat pemberi mandat. |
||||||||||
(3) |
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) can ayat (2) ditulis sebagai berikut:
|
Bagian Ketujuh
Naskah Dinas Lainnya
Pasal 44
Naskah Dinas yang format, materi, dan kegunaannya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, ketentuan penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
BAB VI
TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Pasal 45
(1) |
Naskah Dinas elektronik merupakan Naskah Dinas yang dituangkan dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) |
Borang Acu/Templat (Template) merupakan format baku Naskah Dinas Elektronik. |
(3) |
TND elektronik merupakan pengelolaan Naskah Dinas Elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. |
Pasal 46
(1) |
Pengguna TND elektronik meliputi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki akun dan kata sandi yang diberikan oleh unit yang melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pusat di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) |
Pengguna TND elektronik memiliki kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas elektronik. |
(3) |
Penandatanganan Naskah Dinas elektronik dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi disamakan kedudukannya dengan pemenuhan tanda tangan. |
(4) |
Persetujuan melalui aplikasi elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas elektronik disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf. |
Pasal 47
Ketentuan mengenai TND elektronik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB VII
PEMROSESAN DAN PENGELOLAAN NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Pemrosesan Naskah Dinas
Paragraf 1
Media/Sarana Naskah Dinas
Pasal 48
(1) |
Media/sarana Naskah Dinas merupakan alat untuk merekam informasi yang dikomunikasikan dalam bentuk media konvensional (kertas) dan/atau media elektronik. |
||||
(2) |
Media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
(3) |
Ukuran, warna, kualitas, penulisan alamat pengirim dan tujuan mengacu pada ketentuan mengenai identitas perlengkapan kantor Kementerian Keuangan. |
||||
(4) |
Penjelasan lebih lanjut atas penggunaan media konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 2
Penanganan Naskah Dinas Masuk
Pasal 49
(1) |
Naskah Dinas masuk merupakan semua Naskah Dinas yang diterima oleh unit tata usaha/sekretariat/unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan. |
||||||||||
(2) |
Penanganan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
|
||||||||||
(3) |
Penjelasan lebih lanjut atas tahapan penanganan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 3
Penanganan Naskah Dinas Keluar
Pasal 50
(1) |
Naskah Dinas keluar merupakan semua Naskah Dinas yang akan dikirim dari unit tata usaha/sekretariat/unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan kepada pejabat yang tercantum pada tujuan Naskah Dinas. |
||||||||||
(2) |
Penanganan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
|
||||||||||
(3) |
Penjelasan lebih lanjut atas tahapan penanganan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 4
Penggunaan Cap Dinas
Pasal 51
(1) |
Cap dinas merupakan tanda pengenal yang sah dan berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan dan digunakan untuk pengabsahan Naskah Dinas. |
||||
(2) |
Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
|
||||
(3) |
Format bentuk dan ukuran cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
(4) |
Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan penggunaan cap dinas masing-masing unit di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 52
(1) |
Cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat digandakan untuk mempercepat pelayanan dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. |
(2) |
Penggandaan cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau pimpinan unit organisasi berkenaan pada organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(3) |
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penggunaan cap dinas di lingkungan unit kerjanya masing-masing. |
Paragraf 5
Distribusi Naskah Dinas
Pasal 53
(1) |
Pendistribusian Naskah Dinas dilengkapi dengan daftar distribusi yang berisi susunan nama jabatan yang dibuat oleh pejabat unit tata usaha/sekretariat/unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan, dan digunakan sebagai pedoman pendistribusian Naskah Dinas. |
(2) |
Pendistribusian Naskah Dinas dengan sifat sangat rahasia dan rahasia perlu dikendalikan dengan penomoran salinan Naskah Dinas. |
(3) |
Ketentuan lebih ‘lanjut mengenai pendistribusian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran V huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini |
Paragraf 6
Ralat Naskah Dinas
Pasal 54
(1) |
Ralat merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui lembar ralat. |
||||
(2) |
Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
|
Bagian Kedua
Pengelolaan Naskah Dinas
Pasal 55
(1) |
Pengelolaan Naskah Dinas meliputi:
|
||||||||||||||||||
(2) |
Penjelasan lebih lanjut atas ketentuan pengelolaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
(1) |
Semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan TND yang telah ditetapkan pada unit organisasi masing-masing dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. |
(2) |
Petunjuk pelaksanaan TND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisas; Eselon I atau pimpinan unit organisasi berkenaan pada organisasi non Eselon setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Inconesia Tahun 2014 Nomor 1217); |
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1019); dan |
c. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2151), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1388
Kategori : Lainnya