Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 16/Pmk.01/2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 194/Pmk.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan Dan
Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
- bahwa untuk melakukan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606), diubah sebagai berikut:
1. |
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
|
||||
|
|
||||
2. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||
|
|
||||
3. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||
|
|
||||
4. |
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 257
Kategori : Lainnya