Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 202/Pmk.03/2015
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/Pmk.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan
Penyelesaian Keberatan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan, termasuk mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, perlu mengubah tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 26A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
2. |
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1704
Kategori : KUP