Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 251/Pmk.03/2008
Tentang
Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha
Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan
Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHASILAN ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.
Pasal 1
(1) |
Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
(2) |
Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah. |
3) |
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Kategori : PPh