Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 61/Pmk.04/2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/Pmk.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif,
Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum atas hasil penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai serta hasil pelaksanaan penelitian ulang terhadap tarif dan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. |
Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 286); dan |
b. |
Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463), |
diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
5. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
6. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
7. |
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
8. |
Ketentuan Pasal 10B ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 10B berbunyi sebagai berikut: Pasal 10B
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 776
Kategori : Lainnya