Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 130 Tahun 2000
Tentang
Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk :
Pasal 2
(1) | Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dihitung sebagai Utang Debitur Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil. |
(2) | Dalam hal pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). |
(3) | Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan Objek Pajak. |
Pasal 3
(1) | Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikecualikan sebagai Objek Pajak. |
(2) | Pengecualian sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dinikmati yang bersangkutan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 235
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2000
TENTANG
PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
UMUM
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat dan pencapaian sasaran pemerataan diperlukan program penyediaan kredit bagi usaha kecil yang produktif yang didukung dan dilaksanakan secara luas oleh semua bank dan lembaga pembiayaan. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi di bidang sosial dan ekonomi, maka untuk membantu meringankan beban pajak pengusaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam penyelesaian kredit yang diperoleh dari bank atau lembaga pembiayaan, Pemerintah menetapkan bahwa atas keuntungan karena pembebasan Utang Debitur Kecil serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh :
Ali masih mempunyai sisa Kredit Usaha Kecil yang diperoleh pertama dari bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari bank B sebesar Rp 250.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha Kecil adalah sebesar Rp 450.000.000,00.
Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit tersebut melampaui batas maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp 350.000.000,00, maka yang dapat diakui sebagai keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah sisa kredit dari bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan dari bank B hanya sebesar Rp 150.000.000,00.
Sedangkan sisa kredit dari bank B sebesar Rp 100.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Keuntungan karena pembebasan utang merupakan Objek Pajak. Dengan Peraturan Pemerintah ini, atas keuntungan karena pembebasan utang tersebut yang diperoleh Debitur Usaha Kecil dikecualikan sebagai Objek Pajak hingga sebatas jumlah maksimum plafon Kredit Usaha Kecil yang diberikan sesuai dengan jenis kreditnya. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang bersangkutan satu kali untuk satu tahun pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4038
Kategori : PPh
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More