Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2018

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2018

Tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
  4. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;
  6. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan
  7. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.

(2)

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

 

 

2.

Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3

(1)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

  1. pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
  2. penilaian potensi,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

  1. pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;
  2. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
  3. penilaian kompetensi,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi.

(3)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

(4)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi ilmiah Widyaiswara dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(5)

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna.

(6)

Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.

 

 

3.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3A

(1)

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

4.

Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

I

JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STIA LAN)

 

 

 

A.

Program Sarjana dan Diploma

 

 

 

1.

STIA LAN Jakarta

 

 

 

a.

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 250.000,00

 

b.

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

 

 

 

1)

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 2.000.000,00

 

2)

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

3)

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009

per mahasiswa
per semester

Rp 800.000,00

 

4)

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007

per mahasiswa
per semester

Rp 600.000,00

 

c.

SPP Bagi Mahasiswa Cuti

 

 

 

1)

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

2)

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 500.000,00

 

d.

Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma

 

 

 

1)

Ujian Utama

per mahasiswa

Rp 800.000,00

 

2)

Ujian Ulangan

per mahasiswa

Rp 450.000,00

 

e.

SPP Semester Pendek

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

f.

Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma

per mahasiswa

Rp 300.000,00

 

2.

STIA LAN Bandung

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 250.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 2.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

3) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009

per mahasiswa
per semester

Rp 800.000,00

 

4) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007

per mahasiswa
per semester

Rp 600.000,00

 

c.

SPP Bagi Mahasiswa Cuti

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 500.000,00

 

d. 

Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma

 

 

 

1) 

Ujian Utama

per mahasiswa

Rp 800.000,00

 

2) 

Ujian Ulangan

per mahasiswa

Rp 450.000,00

 

e.

SPP Semester Pendek

 

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

f. 

Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma

per mahasiswa

Rp 300.000,00

 

3.

STIA LAN Makassar

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 250.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 2.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

3) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009

per mahasiswa
per semester

Rp 800.000,00

 

4) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007

per mahasiswa
per semester

Rp 600.000,00

 

c. 

SPP Bagi Mahasiswa Cuti

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 500.000,00

 

d. 

Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma

 

 

 

1) 

Ujian Utama

per mahasiswa

Rp 800.000,00

 

2) 

Ujian Ulangan

per mahasiswa

Rp 450.000,00

 

e. 

SPP Semester Pendek

per mahasiswa
per semester

Rp 1.000.000,00

 

f. 

Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma

per mahasiswa

Rp 300.000,00

 

B. 

Program Magister

 

 

 

1. 

STIA LAN Jakarta

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 500.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 7.500.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal

per mahasiswa
per semester

Rp 6.000.000,00

 

c. 

SPP Bagi Mahasiswa Cuti

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 3.750.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 3.000.000,00

 

d. 

Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister

per mahasiswa

Rp 750.000,00

 

e. 

Ujian Laporan Akhir Program Magister

 

 

 

1) 

Ujian Utama

per mahasiswa

Rp 1.500.000,00

 

2) 

Ujian Ulangan

per mahasiswa

Rp 1.000.000,00

 

2. 

STIA LAN Bandung

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 500.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 6.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal

per mahasiswa
per semester

Rp 5.000.000,00

 

c. 

SPP Bagi Mahasiswa Cuti

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 3.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 2.500.000,00

 

d. 

Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister

per mahasiswa

Rp 750.000,00

 

e. 

Ujian Laporan Akhir Program Magister

 

 

 

1) 

Ujian Utama

per mahasiswa

Rp 1.500.000,00

 

2) 

Ujian Ulangan

per mahasiswa

Rp 1.000.000,00

 

3. 

STIA LAN Makassar

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 500.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 6.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal

per mahasiswa
per semester

Rp 5.000.000,00

 

c. 

SPP Bagi Mahasiswa Cuti

 

 

 

1) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 3.000.000,00

 

2) 

Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap

per mahasiswa
per semester

Rp 2.500.000,00

 

d. 

Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister

per mahasiswa

Rp 750.000,00

 

e. 

Ujian Laporan Akhir Program Magister

 

 

 

1) 

Ujian Utama

per mahasiswa

Rp 1.500.000,00

 

2) 

Ujian Ulangan

per mahasiswa

Rp 1.000.000,00

 

C. 

Program Doktor

 

 

 

1. 

STIA LAN Jakarta

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 1.000.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

per mahasiswa
per semester

Rp 14.000.000,00

 

c. 

Biaya Seminar Proposal Program Doktor

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

d. 

Biaya Seminar Hasil

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

e. 

Biaya Ujian Disertasi Tertutup

per mahasiswa

Rp 5.450.000,00

 

f. 

Biaya Ujian Disertasi Terbuka

per mahasiswa

Rp 2.450.000,00

 

2. 

STIA LAN Bandung

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 1.000.000,00

 

b. 

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

per mahasiswa
per semester

Rp 12.500.000,00

 

c. 

Biaya Seminar Proposal Program Doktor

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

d. 

Biaya Seminar Hasil

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

e.

Biaya Ujian Disertasi Tertutup

per mahasiswa

Rp 5.450.000,00

 

f.

Biaya Ujian Disertasi Terbuka

per mahasiswa

Rp 2.450.000,00

 

3.

STIA LAN Makassar

 

 

 

a. 

Seleksi Calon Mahasiswa

per calon
mahasiswa

Rp 1.000.000,00

 

b.

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

per mahasiswa
per semester

Rp 11.500.000,00

 

c.

Biaya Seminar Proposal Program Doktor

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

d.

Biaya Seminar Hasil

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

e.

Biaya Ujian Disertasi Tertutup

per mahasiswa

Rp 5.450.000,00

 

f. 

Biaya Ujian Disertasi Terbuka

per mahasiswa

Rp 2.450.000,00

 

D.

Bimbingan Teknis Program Studi

per mahasiswa
per kegiatan

Rp 1.250.000,00

 

E. 

Wisuda

per mahasiswa

Rp 1.750.000,00

 

 

5.

Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

II

JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)

 

 

 

A. 

Diklat Kepemimpinan

 

 

 

1.

Seleksi Calon Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama

per peserta

Rp 1.300.000,00

 

2. 

Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pimpinan Tinggi Pratama

per peserta

Rp 30.261.000,00

 

3. 

Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Administrator

per peserta

Rp 22.125.000,00

 

4. 

Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pengawas

per peserta

Rp 20.230.000,00

 

B. 

Diklat Prajabatan

 

 

 

1. 

Prajabatan Golongan I dan Golongan II tahun 2016

per peserta

Rp 4.470.000,00

 

2. 

Prajabatan Golongan I dan Golongan II mulai tahun 2017

per peserta

Rp 9.296.000,00

 

3. 

Prajabatan Golongan III tahun 2016

per peserta

Rp 5.545.000,00

 

4. 

Prajabatan Golongan III mulai tahun 2017

per peserta

Rp 9.296.000,00

 

5. 

Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2

per peserta

Rp 2.242.000,00

 

C. 

Diklat Teknis, Fungsional, dan Kebahasaan

 

 

 

1. 

Diklat Teknis

 

 

 

a. 

Diklat 4 hari

per peserta

Rp 2.900.000,00

 

b. 

Diklat 5 hari

per peserta

Rp 3.200.000,00

 

c.

Diklat 7 hari

per peserta

Rp 4.500.000,00

 

d. 

Diklat 9 hari

per peserta

Rp 5.100.000,00

 

e. 

Diklat 10 hari

per peserta

Rp 5.500.000,00

 

f. 

Diklat 14 Hari

Per peserta

Rp 6.650.000,00

 

2.

Diklat Fungsional

 

 

 

a. 

Diklat Calon Widyaiswara dengan seleksi (29 hari)

per peserta

Rp 15.500.000,00

 

b. 

Diklat Calon Widyaiswara tanpa seleksi (27 hari)

per peserta

Rp 12.650.000,00

 

c. 

Diklat Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara (5 hari)

per peserta

Rp 3.200.000,00

 

d.

Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan (15 hari)

per peserta

Rp 6.100.000,00

 

e.

Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah (14 hari)

per peserta

Rp 5.900.000,00

 

f. 

Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi (11 hari)

per peserta

Rp 5.200.000,00

 

g.

Diklat Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara (5 hari)

per peserta

Rp 3.200.000,00

 

h.

Diklat Calon Analis Kebijakan (17 hari)

per peserta

Rp 10.000.000,00

 

i.

Diklat Khusus Analis Kebijakan (10 hari)

per peserta

Rp 5.500.000,00

 

j.

Diklat Lanjutan Analis Kebijakan (9 hari)

per peserta

Rp 5.100.000,00

 

3. 

Diklat Kebahasaan

 

 

 

a.

Diklat 3 hari

per peserta

Rp 1.203.000,00

 

b.

Diklat 5 hari

per peserta

Rp 1.874.000,00

 

c.

Tes Penempatan (Placement Test)

per peserta

Rp 80.000,00

 

d.

Tes Kemahiran (Proficiency Test)

per peserta

Rp 150.000,00

 

 

6.

Ketentuan dalam Lampiran angka III mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian Potensi, Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi, dan Pengembangan Kompetensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

III

JASA PENILAIAN KOMPETENSI, PENILAIAN POTENSI, UMPAN BALIK (FEEDBACK) PASKA PENILAIAN KOMPETENSI, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA DAN PENGUKUHAN WIDYAISWARA AHLI UTAMA

 

 

 

A. 

Penilaian Kompetensi

 

 

 

1. 

Penilaian Kompetensi Metode Sederhana

per peserta

Rp 3.500.000,00

 

2. 

Penilaian Kompetensi Metode Sedang

per peserta

Rp 5.700.000,00

 

3.

Penilaian Kompetensi Metode Kompleks

per peserta

Rp 7.500.000,00

 

4. 

Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Analis Kebijakan

per peserta

Rp 1.600.000,00

 

5. 

Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Widyaiswara

per peserta

Rp 1.300.000,00

 

B. 

Penilaian Potensi

 

 

 

1. 

Paket A
(Psikotest dengan Laporan pendek)

per peserta

Rp    400.000,00

 

2. 

Paket B
(Psikotest dengan Laporan Panjang)

per peserta

Rp    600.000,00

 

3.

Paket C
(Psikotest dan Wawancara dengan Laporan Panjang)

per peserta

Rp 1.100.000,00

 

C. 

Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi

per peserta

Rp    575.000,00

 

D. 

Pengembangan Kompetensi

 

 

 

1. 

Penyusunan Instrumen

per paket

Rp 9.000.000,00

 

2. 

Observer Penilaian Kompetensi (selama 4 hari)

per peserta

Rp 2.000.000,00

 

E. 

Orasi Ilmiah Widyaiswara

per orang

Rp 9.888.000,00

 

F. 

Pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama

Per Orang

Rp    600.000,00



Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY 


 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 102




 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

I.

UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

 

Pasal 1

 

Cukup jelas.

 

Angka 2


Pasal 3

 

Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi).
Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian.

 

Angka 3


Pasal 3A

 

Cukup jelas.

 

Angka 4

 

Cukup jelas.

 

Angka 5

 

Cukup jelas.

 

Angka 6

 

Cukup jelas.


Pasal II

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6221

Kategori : Lainnya