Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2002
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4129);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal I
(1) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah: |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah: |
|
|
(3) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah: |
|
|
(4) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah: |
|
|
(5) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah: |
|
|
(6) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah: |
|
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1A
(1) |
Terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak terutang dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak barang tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. |
(2) |
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.” |
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah : |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC. |
(3) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa : |
|
|
(4) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa : |
|
|
(5) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. |
(6) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), adalah : |
|
|
(2) |
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah : |
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundang di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 12.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam pelaksanannya Peraturan Pemerintah tersebut masih belum sesuai dengan tujuan dalam pengenaannya, terbukti dengan masih banyaknya masukan atau usulan dari masyarakat terhadap pengenaannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang meliputi antara lain :
- Menghapus kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain bermotor yang dirasa tidak tepat lagi digolongkan sebagai barang mewah.
- Menyesuaikan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor dengan golongan tarif yang sesuai.
- Memberikan sanksi terhadap importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang ternyata dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.
- Menyesuaikan jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas isi silindernya dengan golongan tarif yang sesuai.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1A
Untuk mencegah penyalahgunaan terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.
Angka 3
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4176
Kategori : PPN