Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2021
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
|
||||
|
|
||||
2. |
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
|
||||
|
|
||||
3. |
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
|
||||
|
|
||||
4. |
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A
Pasal 36B
|
||||
|
|
||||
5. |
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
|
||||
|
|
||||
6. |
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
|
||||
|
|
||||
7. |
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
|
||||
|
|
||||
8. |
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 150
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019
TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
I. |
UMUM |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL Angka 1 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 27 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 36A Cukup jelas. Pasal 36B Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “saat mulai berproduksi komersial” adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha dijual atau diserahkan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 41 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 43A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 44 Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6694
Kategori : PPN