Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2001
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1969 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “ Pasal 1
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
5. |
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 7
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
6. |
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
7. |
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 9
|
||||||||||||
8. |
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
9. |
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
10. |
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
11. |
Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
12. |
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 15
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
13. |
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 17
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
14. |
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 20 Untuk mendapat satu Kuasa Pertambangan yang luas wilayahnya melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemohon Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu mendapat izin khusus dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
15. |
Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 21
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
16. |
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 22
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
17. |
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 23
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
18. |
Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 26
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
19. |
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 27
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
20. |
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 29
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
21. |
Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 30
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
22. |
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 31
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
23. |
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
24. |
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 33
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
25. |
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 35
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
26. |
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 36 Para pemegang Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian, Kuasa Pertambangan Pengangkutan, dan Penjualan, diwajibkan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
27. |
Ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 37
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
28. |
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 39
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
29. |
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 40
Kuasa Pertambangan Eksplorasi dapat dibatalkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya:
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
30. |
Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 41
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
31. |
Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 42
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
32. |
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 44
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
33. |
Ketentuan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 46
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
34. |
Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 59
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
35. |
Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 61 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 61
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
36. |
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 62
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
37. |
Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 63
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
38. |
Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
39. |
Diantara Bab XI dengan bab XII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab XI A yang berbunyi sebagai berikut: “BAB XI A |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
40. |
Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 67 a dan Pasal 67 b, yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 67 a
“Pasal 67 b Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
41. |
Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 68 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30-11-2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 141
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 32 TAHUN 1969 TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERTAMBANGAN UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) ditetapkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air wilayah Indonesia adalah hak bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Bangsa Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memberi kekuasaan pada Negara untuk mengatur, memelihara, dan menggunakan kekayaan nasional tersebut sebaik-baiknya agar tercapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Kebijakan pemanfaatan sumber daya mineral selama ini lebih berorientasi pada kekuasaan Negara sehingga menciptakan kebijakan yang sentralistis dan monopolistis. Namun dalam era reformasi saat ini dan perkembangan sosial ekonomi serta politik yang sangat cepat menuntut agar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Disamping itu penyelenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka sesuai ketentuan Pasal 133 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 kebijakan pengelolaan usaha pertambangan umum perlu disesuaikan dengan, antara lain, menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Berlandaskan pada hal-hal tersebut di atas, maka sasaran yang ingin diwujudkan dalam pelaksanaan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 adalah adanya kebijakan pengelolaan usaha pertambangan umum yang berimbang antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di sub sektor pertambangan umum, serta mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.
Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain :
Kebijakan pengelolaan usaha pertambangan umum yang selama ini bersifat sentralistis maka sesuai kebijakan Otonomi Daerah akan diberikan kepada daerah secara luas, nyata, bertanggung jawab dan secara proporsional.
Secara proporsional dalam hal ini bukan berarti semua kewenangan pengelolaan usaha pertambangan umum akan diserahkan kepada Daerah. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Menm pengelolaan usaha pertambangan umum.
Kewenangan pengelolaan usaha pertambangan umum sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, yang meliputi :
- pencadangan dan penetapan wilayah usaha pertambangan;
- pemberian Kuasa Pertambangan;
- pemberian perizinan pertambangan rakyat;
- pelaksanaan perjanjian kerja sama usaha pertambangan dalam bentuk KK dan PKP2B;
- pengevaluasian dan pelaporan kegiatan;
- pembinaan dan pengawasan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 4
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 5
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 8
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 9
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 10
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 11
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 12
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 13
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 15
Yang dimaksud dengan kesanggupan dan kemampuan dalam ayat ini adalah kesanggupan dan kemampuan finansial baik yang berupa tunai maupun aset yang dimiliki oleh calon pemegang kuasa pertambangan itu sendiri di samping kemampuan teknis untuk mencegah risiko dari pengusaha-pengusaha itu sendiri.
Angka 13
Pasal 17
Seluruh ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan sosial rakyat setempat dimana usaha pertambangan akan dilakukan, sehingga persetujuan Gubernur, Bupati/Walikota tersebut khusus untuk masalah-masalah teknis sosial dan bukan untuk menentukan calon pemegang Kuasa Pertambangan.
Angka 14 dan Angka 15
Pasal 20 dan Pasal 21
Kepada perusahaan yang cukup mampu melaksanakan usaha-usaha pertambangan seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diberikan luas wilayah kuasa pertambangan seperti yang dicantumkan dalam pasal-pasal ini.
Angka 16
Pasal 22
Cukup jelas
Angka 17
Pasal 23
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup suatu usaha pertambangan dengan tetap berpegang kepada persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah timbulnya jual beli suatu Izin Kuasa Pertambangan.
Angka 18
Pasal 26
Cukup jelas
Angka 19
Pasal 27
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 29
Cukup jelas
Angka 21
Pasal 30
Cukup jelas
Angka 22
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud keadaan memaksa dalam pasal ini adalah antara lain pertikaian senjata, pemberontakan-pemberontakan, kerusuhan sipil, blokade, pemogokan-pemogokan, perselisihan perburuhan, epidemi, gempa bumi, angin ribut, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana di luar kemampuan manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 23
Pasal 32
Cukup jelas
Angka 24
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan melaporkan hal-hal sebagai berikut:
- peta-peta topografi, geofisik, geologi dan peta-peta mineral;
- macam mineral yang ditemukan beserta analisanya;
- evaluasi dari endapan-endapan yang ditemukan;
- dan lain-lain yang dianggap perlu dilaporkan oleh pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut;
- pembiayaan yang telah dikeluarkan.
Angka 25
Pasal 35
Dalam laporan yang dimaksudkan dalam pasal ini harus dimuat hal-hal yang berhubungan dengan produksi/analisa dan sebagainya untuk mengadakan Iuran Eksploitasi dan kewajiban lain dari pemegang Kuasa Pertambangan. Untuk menjaga kepentingan umum pemegang Kuasa Pertambangan tersebut diwajibkan mengajukan rencana pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakannya, dimana pembangunan-pembangunan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 26
Pasal 36
Cukup jelas
Angka 27
Pasal 37
Cukup jelas
Angka 28
Pasal 39
Cukup jelas
Angka 29
Pasal 40
Cukup jelas
Angka 30
Pasal 41
Cukup jelas
Angka 31
Pasal 42
Cukup jelas
Angka 32
Pasal 44
Cukup jelas
Angka 33
Pasal 46
Cukup jelas
Angka 34
Pasal 59
Cukup jelas
Angka 35
Pasal 61
Cukup jelas
Angka 36
Pasal 62
Cukup jelas
Angka 37
Pasal 63
Cukup jelas
Angka 38
Pasal 64
Cukup jelas
Angka 39
Cukup jelas
Angka 40
Pasal 67 a
Ayat (1)
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka perizinan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah dan pihak ketiga yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya izin/perjanjian kerja sama tersebut.
Yang dimaksud dengan tetap berlaku sampai berakhirnya KK dan PKP2B dimaksud adalah termasuk segala ketentuan mengenai perpajakan dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat KK dan PKP2B yang bersangkutan ditandatangani.
Ayat (2)
Yang dimaksud penyelenggaraan pengelolaan KP adalah KP yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, dengan ketentuan KP tersebut tidak boleh diubah sampai berakhirnya jangka waktu KP dimaksud.
Ayat (3)
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah meliputi:
- pengembangan masyarakat setempat (community development);
- perubahan luas wilayah termasuk penciutan wilayah;
- pengawasan lingkungan; dan
- pelaksanaan reklamasi.
Pasal 67 b
Cukup jelas
Angka 41
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4154
Kategori : Lainnya